Selasa, 04 September 2018

Gedong Jaksa Majalengka

D
alam struktur birokrasi zaman Hindia Belanda ada tiga jabatan yang selalu disebut, yaitu Bupati, Jaksa, dan Penghulu. Untuk kabupaten yang besar,  yang jaksanya terdiri dari beberapa orang ditunjuklah Hoofddjaksa atau Jaksa Kepala. Penghulu pun demikian, untuk kabupaten yang besar, ditunjuk beberapa penghulu dan ditunjuk Hoofdpenghoeloe atau Penghulu Kepala.

Kabupaten Majalengka yang tergolong kecil, hanya ditunjuk seorang jaksa. Menurut buku Almanak Prijai yang disusun oleh F. Wiggers dan diterbitkan oleh Albrecht& Co (1897), bahwa pada tanggal 22 September 1894 yang diangkat menjadi Jaksa di Afdeeling Majalengka adalah Raden Mas Brata Amiradja. Sementara itu menurut catatan lainnya, yang menjadi Jaksa masa Afdeeling yakni Raden Mas Rangga Wira Adhi Menggala. Setelah itu yang diangkat menjadi jaksa adalah Mas Martadipoera. Mas Martadipoera  diangkat menjadi Jaksa pada tahun 1898.  Untuk tempat tinggal jaksa dan keluarga, Pemerintah Hindia Belanda membangun gedung sebagai rumah dinas dan sekaligus kantor (Gambar 9). Gedung tersebut terletak di Jalan Sukarame, sekarang Jalan Letkol Abdul Gani, sebelah selatan pendopo Kabupaten Majalengka. Beberapa jaksa menjadi penghuni rumah tersebut dan penghuni terakhir adalah Jaksa Endoen Wirasoegena. Oleh karena itu, masyarakat sekitar mengenalnya sebagai Roemah Djaksa Endoen Wirasoegena. Rumah bergaya Eropa yang terletak di Jalan Sukarame, Majalengka Wetan. Kalau dilihat secara sepintas, mempunyai kemiripan dengan Gedung Landbouw, yakni dalam hal  pilar-pilarnya yang tegak berdiri dengan kokoh.

Gambar mungkin berisi: sepeda dan luar ruangan


Kapan gedung itu dibangun, tidak dapat diketahui secara pasti. Ibu Tati Hartati yang menjadi pemilik Gedung Jaksa dan kini berusia 75 tahun (lahir 1943) hanya ingat bahwa Papi-nya, Jaksa Endoen Wirasoegena sudah tinggal di gedung ini sejak akhir tahun 1920-an.  Ibu Tati merupakan putri Jaksa Endun Wirasugena nomor sebelas dari dua belas bersaudara. Jaksa Endoen Wirasoegena bertugas sebagai Jaksa Majalengka sampai dengan 1950-an.
Menurut Ibu Tati, rumah tersebut dibangun pada masa awal adanya Asisten Residen di Majalengka, yakni dibangun bersamaan dengan Gedung Asisten Residen Majalengka yang letaknya bersebelahan dengan Gedung DPRD Majalengka sekarang. Jika merunut pada masa pembangunan Gedung Asisten Residen, ada kemungkinan pembangunannya sekitar taun 1860-an pada masa pembentukan Afdeeling Majalengka.
Berdasarkan catatan tersebut dapat diperkirakan Rumah Jaksa Endun Wirasugena dibangun sekitar tahun 1862. Rumah yang mempunyai nilai perjalanan sejarah kota Majalengka ini patut dilestarikan. Rumah ini telah menjadi saksi bisu bergulirnya sejarah Majalengka sejak masa pembentukan Afdeeling, perang kemerdekaan, gerombolan, revolusi, Orde Baru sampai Orde Reformasi saat ini




Gambar mungkin berisi: teks


Tidak ada komentar:

Posting Komentar